Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutu pendidikan tinggi UNHALU merupakan kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi UNHALU dengan Standar Nasional Pendidikan dan Standar yang ditetapkan oleh UNHALU berdasarkan Visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan (stakeholders). (2) Sistem Penjaminan Mutu Internal UNHALU merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di dan oleh UNHALU (internaly driven), untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement). (3) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNHALU dilakukan secara sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. (4) Sistem Penjaminan Mutu Internal di UNHALU dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan. (5) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan; h. standar penilaian pendidikan; i. standar lain yang diperlukan berdasarkan Visi UNHALU dan kebutuhan pemangku kepentingan. (6) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNHALU dilakukan kegiatan evaluasi, baku mutu (benchmarking), akreditasi, dan sertifikasi. (7) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) UNHALU menyelenggarakan dan memfasilitasi: a. evaluasi diri institusi dan program studi; b. baku mutu (benchmarking) baik nasional maupun internasional; c. akreditasi program pendidikan; d. sertifikasi kompetensi perserta didik; e. sertifikasi kompetensi dosen dan tenaga kependidikan. (8) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id