Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan UNHALU mentaati prinsip:
a. profesionalisme
b. akuntabel;
c. keberlanjutan;
d. koordinasi, integrasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan simplifikasi.
(2) Pengembangan UNHALU mengacu pada visi, misi, tujuan, dan pola ilmiah pokok UNHALU, yang dipetakan dan didokumentasikan sebagai rencana induk (masterplan), rencana strategis, rencana operasional, serta dilaksanakan sesuai skala proritas.
Koreksi Anda
