Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi.
(2) Akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan
untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau budaya.
(3) Rektor dan Dekan wajib memfasilitasi upaya pembinaan mutu dan akreditasi yang diselenggarakan oleh UNHALU.
Koreksi Anda
