Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan UNHALU dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Pembantu Dekan. (2) Dosen di lingkungan UNHALU dapat diangkat sebagai Ketua Lembaga dan Ketua Jurusan/Bagian. (3) Pengangkatan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan f. meninggal dunia. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNHALU. (6) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian, seorang dosen harus memenuhi persyaratan. (7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; d. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Lembaga, dan Ketua Jurusan/Bagian pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga; f. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga, serta berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan/Bagian; g. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga, serta paling rendah Lektor bagi calon Pembantu Dekan dan Ketua Jurusan/Bagian; h. bersedia dicalonkan menjadi Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan Ketua Jurusan/Bagian yang dinyatakan secara tertulis; i. memiliki setiap unsur daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNHALU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id