Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) UNHALU setiap tahun.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penyusunan RBA diatur oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
