Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Dekan mengusulkan seorang dosen dari jurusan/bagian yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Kepala Laboratorium/Studio definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio sebelumnya.
(2) Penetapan pengangkatan Kepala Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
