Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Gelar akademik, vokasi, dan profesi yang diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dicabut atau dibatalkan.
(2) Penulisan dan penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
