Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar akademik, vokasi, dan profesi yang diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dicabut atau dibatalkan. (2) Penulisan dan penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda