Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan UNHALU dirumuskan berdasarkan hierarki dalam tri dharma dan sistem tata kelola yang diperlukan untuk menghasilkan layanan prima pendidikan, yaitu: a. tersedianya layanan pendidikan bermutu, relevan, dan berdaya saing; b. tercapainya peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian yang memiliki daya saing; c. tersedianya sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan; d. tercapainya peningkatan prestasi mahasiswa dalam kegiatan penalaran, seni dan budaya, kewirausahaan, serta olahraga di tingkat nasional; e. tersedianya sarana dan prasarana kampus yang nyaman, aman dan berwawasan lingkungan; dan f. terbangunnya sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik secara menyeluruh di fakultas/lembaga dan unit lainnya. Pasal12 (1) Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya di UNHALU yang diselenggarakan melalui kegiatan institusionalnya dengan berbasis pada potensi sumberdaya lokal-nasional dan paradigma nasional, dipolakan secara terarah agar memiliki kemampuan untuk mengkaji, membangun, dan memanfaatkan secara berkelanjutan. (2) Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya di UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipetakan dengan mengedepankan dimensi: a. fisik-biologik-sosio-kultural pulau-laut dan pesisir dengan segala potensi dan keistimewaannya yang banyak ditemui di wilayah pedesaan dan pesisir; b. hubungan dan interaksi ideologik-politik-sosial-ekonomi-kultural- pertahanan-keamanan internasional yang banyak mewarnai wilayah pedesaan dan pesisir; c. pemberdayaan dan pemeliharaan sumberdaya alam yang potensial dan lingkungan hidup fisik-biologik-sosial-ekonomi-budaya yang sangat bervariasi dan dinamis di wilayah pedesaan dan pesisir; d. manusia dari berbagai etnis dan sub etnis yang hidup dalam budayanya dengan berbagai ketangguhan dan kelemahannya yang membentuk masyarakat bangsa dan negara dalam Wilayah pedesaan dan pesisir; e. teknologi dan rekayasa yang bervariasi dalam kualitas, penguasaan, penerapan, dayaguna dan hasilguna di Wilayah Pedesaan dan Pesisir, serta memiliki nilai strategis dalam pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id