Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh Anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat senat yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(3) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota Senat tertua dan anggota senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh Anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat senat menjaring paling sedikit 3 (tiga) nama calon Ketua Senat dari Anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Setiap Anggota Senat memiliki hak satu suara.
(8) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu Anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Koreksi Anda
