Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi UNHALU: a. mengembangkan pendidikan berbasis riset dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga lulusannya mampu bersaing, dan beradaptasi dalam kancah global; b. mengembangkan penelitian unggulan yang berorientasi pada publikasi dan perolehan hak paten; c. menerapkan hasil-hasil penelitian dan produk unggul lainnya untuk kesejahteraan institusi, masyarakat, dan kemajuan IPTEKS; d. menguatkan sistem tata kelola universitas yang transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan layanan prima dalam pendidikan; e. mengembangkan potensi mahasiswa dibidang penalaran, olahraga, seni budaya, dan kewirausahaan untuk membangun citra UNHALU di tingkat nasional dan internasional; f. mengembangkan lingkungan universitas yang nyaman, aman, dan berwawasan lingkungan; dan g. meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi untuk menjamin kepastian layanan kepada pemangku kepentingan.
Koreksi Anda