Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
Misi UNHALU:
a. mengembangkan pendidikan berbasis riset dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga lulusannya mampu bersaing, dan beradaptasi dalam kancah global;
b. mengembangkan penelitian unggulan yang berorientasi pada publikasi dan perolehan hak paten;
c. menerapkan hasil-hasil penelitian dan produk unggul lainnya untuk kesejahteraan institusi, masyarakat, dan kemajuan IPTEKS;
d. menguatkan sistem tata kelola universitas yang transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan layanan prima dalam pendidikan;
e. mengembangkan potensi mahasiswa dibidang penalaran, olahraga, seni budaya, dan kewirausahaan untuk membangun citra UNHALU di tingkat nasional dan internasional;
f. mengembangkan lingkungan universitas yang nyaman, aman, dan berwawasan lingkungan; dan
g. meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi untuk menjamin kepastian layanan kepada pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
