Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh dosen pada jurusan tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
