Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) UNHALU memiliki bendera dan panji.
(2) Bendera UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 1/2 (satu perdua) dari panjang berwarna kuning emas dengan kode warna S0560-Y30R dan ditengahnya terdapat lambang UNHALU.
(3) Bendera UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(4)
(4) Panji UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segilima berwarna kuning emas dengan kode warna S0560-Y30R yang ditengahnya terdapat lambang UNHALU dan terdapat rumbai berwarna hitam dengan panjang 5 cm.
(5) Ukuran panji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) panjang sisi tegak 30 cm, panjang sisi miring masing-masing 50 cm.
(6) Panji UNHALU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai berikut:
(7) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera dan panji diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
