Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Senat Universitas dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 150/O/2002 tentang Statuta Universitas Haluoleo masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan Universitas Haluleo berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembentukan Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
