Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penelitian di UNHALU merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan mahasiswa dan/atau tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan. (3) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni. (4) Hasil penelitian dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dalam pedoman kegiatan penelitian yang ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda