Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(3) Senat Fakultas melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
