Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (2) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan. (3) Senat Fakultas melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id