Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Dekan definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pembantu Dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 45 ayat (3). (3) Pembantu Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Koreksi Anda