Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
