Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal terdiri dari 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan satuan pengawasan internal: a. berpendidikan paling rendah S1; b. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi; c. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas; d. mengetahui prinsip dan prosedur masalah penganggaran, estimasi biaya, dan manajemen biaya. (3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Anggota. (4) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UNHALU ditetapkan oleh Rektor. (5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda