Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan Internal terdiri dari 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan satuan pengawasan internal:
a. berpendidikan paling rendah S1;
b. memiliki pengalaman paling rendah 2 (dua) tahun di bidang yang akan diawasi;
c. mengetahui kebijakan, standar, dan prosedur audit universitas;
d. mengetahui prinsip dan prosedur masalah penganggaran, estimasi biaya, dan manajemen biaya.
(3) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan UNHALU ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
