Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Perubahan statuta UNHALU dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNHALU.
(2) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wakil organ Senat 3 orang;
b. wakil organ Rektor 4 orang;
c. wakil organ Satuan Pengawasan Internal 1 orang;
d. wakil organ Dewan Pertimbangan 1 orang.
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNHALU didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Perubahan statuta UNHALU yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
