Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon Dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas dengan tahapan:
a. penyampaian visi dan misi oleh calon Dekan;
b. pemungutan suara oleh anggota senat fakultas untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon Dekan;
c. penyampaian 2 (dua) nama calon Dekan kepada Rektor disertai dengan kelengkapan berkas calon Dekan.
(2) Rapat Senat Fakultas untuk penyaringan calon Dekan diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah panitia pemilihan Dekan menyampaikan 3 (tiga) orang bakal calon Dekan.
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam rapat khusus senat fakultas.
Koreksi Anda
