Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon Dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas dengan tahapan: a. penyampaian visi dan misi oleh calon Dekan; b. pemungutan suara oleh anggota senat fakultas untuk mendapatkan 2 (dua) nama calon Dekan; c. penyampaian 2 (dua) nama calon Dekan kepada Rektor disertai dengan kelengkapan berkas calon Dekan. (2) Rapat Senat Fakultas untuk penyaringan calon Dekan diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah panitia pemilihan Dekan menyampaikan 3 (tiga) orang bakal calon Dekan. (3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam rapat khusus senat fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id