Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dituangkan dalam suatu naskah kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
