Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNHALU memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan UNHALU, busana guru besar, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan atribut mahasiswa berupa jaket berwarna kuning emas dengan kode warna S0560-Y30R dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang UNHALU. (5) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id