Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen dan tenaga kependidikan UNHALU yang melakukan kegiatan di lembaga lain harus mendapat izin Rektor. (2) Dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen dan tenaga kependidikan yang terkena sanksi diberi kesempatan untuk membela diri. (4) Ketentuan mengenai jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda