Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNHALU merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (2) UNHALU pada awalnya merupakan perguruan tinggi swasta bernama Universitas Haluoleo yang disingkat UNHOL berkedudukan di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (3) UNHOL ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Keputusan PRESIDEN RI Nomor 37 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981 dengan nama Universitas Haluoleo (UNHALU) dan diresmikan pada tanggal 19 Agustus 1981 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda