Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing fakultas sesuai dengan kompetensi program studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di UNHALU. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada standar nasional pendidikan dan standar internasional. (4) Kurikulum pendidikan akademik program Sarjana terdiri atas kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang meliputi kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB). (5) Kurikulum program Magister dan Doktor, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi, disusun sesuai dengan kompetensi program studi. (6) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 76 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id