Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ UNHALU yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UNHALU.
(3) Dewan Pertimbangan paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota, yang berasal dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, alumni, pengusaha dan lainnya.
(4) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan 4 tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
