Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala.
(2) Kepala Laboratorium/Studio adalah seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai bidangnya.
(3) Kepala Laboratorium/Studio bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(4) Kepala Laboratorium/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan usul Dekan.
(5) Pengusulan Kepala Laboratorium/Studio melalui rapat Pimpinan Fakultas dan dipimpin langsung oleh Dekan.
Paragraf Kelima Pimpinan Lembaga
Koreksi Anda
