Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala Laboratorium/Studio adalah seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai bidangnya. (3) Kepala Laboratorium/Studio bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (4) Kepala Laboratorium/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan usul Dekan. (5) Pengusulan Kepala Laboratorium/Studio melalui rapat Pimpinan Fakultas dan dipimpin langsung oleh Dekan. Paragraf Kelima Pimpinan Lembaga
Koreksi Anda