Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Biro; b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural. (3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis
Koreksi Anda