Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pengurus organisasi kemahasiswaan intra UNHALU/Fakultas sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum dan sekretaris.
(2) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi kemahasiswaan yang mengkoordinir kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus UNHALU.
(3) Mahasiswa yang menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan dalam struktur resmi UNHALU adalah mahasiswa yang terdaftar setinggi- tingginya pada tahun ketiga (semester enam), sedang mahasiswa yang terdaftar pada tahun atau semeseter selanjutnya tidak diperkenankan menjadi pengurus.
(4) Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan paling lama 1 (satu) tahun dan khusus untuk Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali.
(5) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
