Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Senat terdiri atas: a. Rapat Senat biasa; b. Rapat Senat luar biasa; c. Rapat Senat terbatas; d. Rapat Senat khusus. (2) Rapat Senat biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun. (3) Rapat Senat biasa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Senat. (4) Rapat Senat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk pengukuhan Profesor, dan Wisuda. (5) Rapat Senat terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk memberikan pertimbangan pembukaan Program Studi, Jurusan atau Fakultas serta rekomendasi kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Profesor. (6) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk pemilihan Rektor dan pemberian pertimbangan Pembantu Rektor. (7) Tata cara penyelenggaraan rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda