Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Rapat Senat terdiri atas:
a. Rapat Senat biasa;
b. Rapat Senat luar biasa;
c. Rapat Senat terbatas;
d. Rapat Senat khusus.
(2) Rapat Senat biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun.
(3) Rapat Senat biasa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota Senat.
(4) Rapat Senat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk pengukuhan Profesor, dan Wisuda.
(5) Rapat Senat terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk memberikan pertimbangan pembukaan Program Studi, Jurusan atau Fakultas serta rekomendasi kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Profesor.
(6) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan untuk pemilihan Rektor dan pemberian pertimbangan Pembantu Rektor.
(7) Tata cara penyelenggaraan rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
