Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan UNHALU mencakup: a. Pengembangan kegiatan tri dharma: 1. pengembangan pendidikan; 2. pengembangan penelitian; 3. pengembangan pengabdian/layanan masyarakat. b. Pengembangan penunjang tri dharma. 1. pengembangan sumber daya manusia; 2. pengembangan dana dan sumberdana; 3. pengembangan prasarana dan sarana; 4. pengembangan kemitraan dan kerja sama; 5. pengembangan tata kelola.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id