Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
Pengembangan UNHALU mencakup:
a. Pengembangan kegiatan tri dharma:
1. pengembangan pendidikan;
2. pengembangan penelitian;
3. pengembangan pengabdian/layanan masyarakat.
b. Pengembangan penunjang tri dharma.
1. pengembangan sumber daya manusia;
2. pengembangan dana dan sumberdana;
3. pengembangan prasarana dan sarana;
4. pengembangan kemitraan dan kerja sama;
5. pengembangan tata kelola.
Koreksi Anda
