Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Sekretaris Jurusan/Bagian ditetapkan sebagai Ketua Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Jurusan/Bagian sebelumnya.
(2) Penetapan Ketua Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
