Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) UNHALU menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik diartikan sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik diartikan sebagai kebebasan mengemukakan pendapat dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan- kegiatan ilmiah lainnya dalam rangka pelaksanaan pendidikan.
(4) Otonomi keilmuan diartikan sebagai kegiatan akademik dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota sivitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya.
(6) Ketentuan mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Senat.
Koreksi Anda
