Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 1/2 (satu perdua) dari panjang yang dicirikan oleh warna strip vertikal dengan warna yang berbeda pada masing-masing bendera dan di dalamnya terdapat lambang UNHALU.
(2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berwarna hijau dengan kode warna S1060-G30Y dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut.
b. Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berwarna jingga dengan kode warna S0570-470R dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut.
c. Bendera Fakultas Ekonomi (FEKON) berwarna abu-abu dengan kode warna S3020-Y70R dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut:
d. Bendera Fakultas Pertanian (FAPERTA) berwarna coklat dengan kode warna S5030-Y50R dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut.
e. Bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) berwarna merah marun dengan kode warna S2070-R10B dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut.
f. Bendera Fakultas Teknik (FT) berwarna hitam dengan kode warna S9000-N dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut.
g. Bendera Fakultas Hukum (FH) berwarna merah dengan kode warna S1085-Y90R dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut.
h. Bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) berwarna biru laut dengan kode warna S3065-R90B dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut.
(8) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
