Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 1/2 (satu perdua) dari panjang yang dicirikan oleh warna strip vertikal dengan warna yang berbeda pada masing-masing bendera dan di dalamnya terdapat lambang UNHALU. (2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berwarna hijau dengan kode warna S1060-G30Y dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut. b. Bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) berwarna jingga dengan kode warna S0570-470R dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut. c. Bendera Fakultas Ekonomi (FEKON) berwarna abu-abu dengan kode warna S3020-Y70R dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut: d. Bendera Fakultas Pertanian (FAPERTA) berwarna coklat dengan kode warna S5030-Y50R dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut. e. Bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) berwarna merah marun dengan kode warna S2070-R10B dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut. f. Bendera Fakultas Teknik (FT) berwarna hitam dengan kode warna S9000-N dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut. g. Bendera Fakultas Hukum (FH) berwarna merah dengan kode warna S1085-Y90R dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut. h. Bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) berwarna biru laut dengan kode warna S3065-R90B dan kuning emas, dengan gambar sebagai berikut. (8) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda