Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Dekan dilakukan dengan cara:
a. pendaftaran bakal calon Dekan;
b. verifikasi secara administrasi oleh panitia pemilihan bakal calon Dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon Dekan.
c. apabila jumlah pendaftar bakal calon Dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia meminta kepada Dekan untuk menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dekan.
(2) Panitia pemilihan Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Senat Fakultas.
Koreksi Anda
