Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Rektor mengusulkan calon Pembantu Rektor kepada Senat paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pembantu Rektor paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa tugas Pembantu Rektor berakhir.
(2) Senat menyelenggarakan rapat khusus untuk memberikan pertimbangan calon Pembantu Rektor untuk setiap Pembantu Rektor dan menyampaikannya kepada Rektor.
(3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Rektor mengusulkan calon Pembantu Rektor.
(4) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat dan dipimpin oleh Ketua Senat.
(5) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(6) Ketentuan mengenai rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
