Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Profesor harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Senat.
(2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Bagi dosen yang telah ditetapkan sebagai Profesor diwajibkan untuk melakukan pidato pengukuhan Profesor sesuai bidang keahliannya selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
(4) Pengukuhan Profesor dilakukan dalam Rapat Senat Terbuka yang dipimpin oleh Ketua Senat.
(5) Sebutan Profesor hanya dapat digunakan selama dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
