Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
