Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui: a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan. (2) Senat melakukan penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id