Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(2) Senat melakukan penjaringan bakal calon Rektor dan penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b.
Koreksi Anda
