Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, UNHALU dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama dilakukan secara melembaga oleh UNHALU dikoordinir oleh Rektor .
(3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
