Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, UNHALU dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan secara melembaga oleh UNHALU dikoordinir oleh Rektor . (3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id