Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat khusus dengan tahapan: a. penyampaian visi dan misi oleh calon Rektor; b. pemungutan suara oleh anggota senat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor; c. penyampaian 3 (tiga) nama calon Rektor kepada Menteri. (2) Rapat Senat khusus untuk penyaringan calon Rektor diselenggarakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir. (3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat. (4) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara. (5) Ketentuan mengenai rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id