Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat khusus dengan tahapan:
a. penyampaian visi dan misi oleh calon Rektor;
b. pemungutan suara oleh anggota senat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor;
c. penyampaian 3 (tiga) nama calon Rektor kepada Menteri.
(2) Rapat Senat khusus untuk penyaringan calon Rektor diselenggarakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir.
(3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat.
(4) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(5) Ketentuan mengenai rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
Koreksi Anda
