Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id