Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan/Bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Ketua Jurusan/Bagian mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/Bagian yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Sekretaris Jurusan/Bagian definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan/Bagian sebelumnya. (2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda