Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pembantu Rektor melalui:
a. tahap pengusulan calon Pembantu Rektor;
b. tahap pemberian pertimbangan oleh Senat; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Masa jabatan Pembantu Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Rektor lainnya.
Koreksi Anda
