Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU UNHALU yang dilakukan pejabat pengelola BLU UNHALU mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan saran dan pendapat kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola BLU UNHALU; b. melaporkan kepada Rektor dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU UNHALU; c. mengikuti perkembangan kegiatan BLU UNHALU, memberikan pendapat dan saran kepada Rektordan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU UNHALU; d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU UNHALU dalam melaksanakan pengelolaan BLU UNHALU; dan e. memberikan masukan, saran dan tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU UNHALU kepada pengelola BLU UNHALU.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id