Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun Akademik di UNHALU ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan tahun akademik dibagi 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Jumlah tatap muka setiap semester 16 kali, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester. (4) Diantara semester genap dan gasal UNHALU dapat menyelenggarakan semester antara. (5) Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk remediasi dan percepatan. (6) Pelaksanaan semester antara untuk remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan bagi mahasiswa yang pada evaluasi tahap pertama (semester 3) dan evaluasi tahap kedua (semester 7) mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) kurang dari dua koma nol (IPK < 2,00) untuk mengulangi mata kuliah dengan nilai C, D, dan E yang telah diprogramkan sebelumnya. (7) Pelaksanaan semester antara untuk percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukan bagi mahasiswa berprestasi yang mempunyai IPK > 3.50. (8) Ketentuan mengenai kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda