Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UNHALU terdiri atas peneliti, pengembang pendidikan, pustakawan, pranata komputer, laboran, arsiparis, dan tenaga kependidikan lainnya.
(2) Persyaratan pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan wewenang tenaga kependidikan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
