Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemahasiswaan dibentuk sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa, dalam kehidupan kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(3) Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
