Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
