Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS HALUOLEO
Teks Saat Ini
(1) UNHALU menyelenggarakan upacara Dies Natalis, wisuda lulusan, dan pengukuhan Profesor dalam rapat senat luar biasa terbuka.
(2) Upacara Dies Natalis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun UNHALU yang diselenggarakan setahun sekali.
(3) Dalam upacara Dies Natalis, disampaikan pidato laporan tahunan dan penyampaian orasi ilmiah.
(4) Pidato laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Rektor sebagai organ pengelola UNHALU.
(5) Orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh akademisi dan/atau pejabat yang ditentukan oleh Rektor.
(6) Upacara wisuda lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengukuhan lulusan, penyerahan ijazah, dan transkrip akademik yang dilakukan oleh Rektor sebagai organ pengelola.
(7) Upacara pengukuhan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengukuhan Profesor baru dengan menyampaikan pidato pengukuhan.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
